Jumat, 03 November 2017

Demonstran Minta Kejaksaan Larang Ajaran Syiah

Pasuruan, Siti Efi Farhati. Sekitar seribu orang warga yang mengatasnamakan Pemuda Ahlussunah Bangil, Jumat (20/4), menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menuntut pembubaran lembaga-lembaga yang mengajarkan faham Syiah.

Sebelumnya, usai shalat Jumat, massa yang awalnya berkumpul di alun-alun Bangil kemudian bergerak keliling kota sambil membentangkan spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap syiah, menuju Kantor Kejaksaan Negeri Bangil.

Massa pendemo keliling kota Bangil sambil melintasi jalan-jalan yang terdapat lembaga-lembaga maupun rumah-rumah para pimpinan yang dicurigai massa mengajarkan faham Syiah di Kota Bangil.

Demonstran Minta Kejaksaan Larang Ajaran Syiah (Sumber Gambar : Nu Online)
Demonstran Minta Kejaksaan Larang Ajaran Syiah (Sumber Gambar : Nu Online)

Demonstran Minta Kejaksaan Larang Ajaran Syiah

Habib Umar Assegaf yang memimpin demo tersebut, mengecam ajaran syiah yang dianggapnya menyesatkan. Ia menyebut, ajaran sesat tersebut diantaranya, ajaran syiah yang menghalalkan kawin muthah (kawin kontrak).

Untuk itu, Habib Umar Assegaf mendesak agar Kejaksaan Negeri membubarkan lembaga-lembaga yang mengajarkan faham syiah, dan melarang ajaran yang dianggapnya sesat tersebut.

Habib Umar Assegaf mengancam, jika tututannya tidak dikabulkan, akan menggelar aksi demo dengan massa yang lebih banyak lagi.

Siti Efi Farhati

Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Asis Widarto SH, yang ditemui usai pertemuan dengan para perwakilan pendemo mengungkapkan, Kejaksaan telah menampung seluruh aspirasi yang disampaikan para pendemo.

Siti Efi Farhati

Tentang tuntutan para pendemo terhadap pembubaran lembaga-lembaga yang mengajarkan faham syiah di Bangil, Asis Widarso minta agar kelompok yang mengatasnamakan Pemuda Ahlussunah Bangil memberikan data-data tentang ajaran syiah yang dianggap menyesatkan tersebut.

"Pihak Kejaksaan akan menampung, dan kemudian mempelajarinya," ucap Asis. Data-data yang masuk nantinya akan dibahas oleh Tim Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang).

?

"Apakah ajaran yang diadukan nanti termasuk sesat dan atau perlu dibubarkan atau tidak, Tim Pakem yang akan menentukan," tegasnya.

Aksi yang melibatkan sekitar seribu warga tersebut, meski sempat menjadi perhatian warga dan memacetkan arus lalu lintas kendaraan di Kota Bangil, demo berlangsung aman, tertib, dan damai. (ant/nur)



Dari Nu Online: nu.or.id

Siti Efi Farhati Internasional Siti Efi Farhati

Siti Efi Farhati. Demonstran Minta Kejaksaan Larang Ajaran Syiah di Siti Efi Farhati ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Siti Efi Farhati sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Siti Efi Farhati. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Siti Efi Farhati dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock