Rabu, 27 Desember 2017

Soal Investasi Dana Haji, MUI: Pandangan Menag Sejalan Fatwa MUI

Tangerang Selatan, Siti Efi Farhati?

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin tentang bolehnya penggunaan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk hal-hal yang produktif sudah sesuai dengan Fatwa MUI.?

Menurut Niam, MUI telah membahas permasalahan investasi dana haji itu di dalam Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV yang diselenggarakan di Cipasung Jawa Barat tahun 2012. Ia mengaku memimpin sidang pleno penetapan Fatwa tersebut bersama dengan KH Ma’ruf Amin.

“Forum Ijtima’ Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jama’ah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,” kata Niam kepada Siti Efi Farhati di Tangerang Selatan, Sabtu (29/7) malam.

Soal Investasi Dana Haji, MUI: Pandangan Menag Sejalan Fatwa MUI (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal Investasi Dana Haji, MUI: Pandangan Menag Sejalan Fatwa MUI (Sumber Gambar : Nu Online)

Soal Investasi Dana Haji, MUI: Pandangan Menag Sejalan Fatwa MUI

Dalam salah satu poin Keputusan Forum Ijtima’ Ulama tersebut disebutkan bahwa dana setoran jama’ah haji yang berada dalam daftar tunggu boleh digunakan atau di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang poduktif atau memberikan keuntungan.

Namun demikian, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, pemanfaatan setoran dana haji tersebut harus mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan umat. “Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jama’ah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menag menyampaikan bahwa dana setoran haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan Undang-Undang yang ada, serta memberikan kemaslahatan kepada jama’ah haji dan juga masyarakat umum. Terkait pandangan Menag ini, ada yang mendukung dan juga ada yang mempertanyakan keabsahannya baik secara Undang-Undang maupun hukum Islam. (Muchlishon Rochmat/Abdullah Alawi)

Siti Efi Farhati

Dari Nu Online: nu.or.id

Siti Efi Farhati Aswaja, Berita Siti Efi Farhati

Siti Efi Farhati

Siti Efi Farhati. Soal Investasi Dana Haji, MUI: Pandangan Menag Sejalan Fatwa MUI di Siti Efi Farhati ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Siti Efi Farhati sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Siti Efi Farhati. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Siti Efi Farhati dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock