Jumat, 12 Januari 2018

Gigi Emas pada Jenazah, Dicabut atau Dikubur?

Manusia adalah makhluk mulia. Walaqad karramnâ banî âdam (dan telah kamu muliakan anak turun Nabi Adam), kata Al-Qur’an. Atas kemuliaan ini, kemanusiaannya tak hanya wajib dihormati kala hidup tapi juga kala meninggal dunia. Karena itu saat ada orang Islam wafat, fardhu kifayah bagi orang Islam lainnya untuk memandikan, mengafani, menshalati, lalu menguburkannya.

Namun demikian, tidak setiap dalam prosesi pamulasaraan jenazah itu seseorang mendapati kasus yang sama. Misalnya, kasus jenazah orang yang mamakai gigi emas. Kala menghadapi hal demikian, masyarakat kadang bingung, apakah gigi tersebut wajib dicabut atau dibiarkan alias dikubur bersama jenazah?

Gigi Emas pada Jenazah, Dicabut atau Dikubur? (Sumber Gambar : Nu Online)
Gigi Emas pada Jenazah, Dicabut atau Dikubur? (Sumber Gambar : Nu Online)

Gigi Emas pada Jenazah, Dicabut atau Dikubur?

Imam Ramli dalam Al-Nihayah al-Muhtaj pernah menyinggung soal pakaian sutera yang hukum asalnya diharamkan bagi lelaki. Ia membolehkan laki-laki memakai sutera selama ada uzur tertentu, seperti menghindari gatal atau kutu. Namun, ketika meninggal dunia sutera itu harus dilepas karena faktor yang membolehkan sudah tidak relevan lagi.

Siti Efi Farhati

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?.

Siti Efi Farhati

“… Oleh karenanya, jika seseorang laki-laki memakai kain sutera misalnya untuk menghindari gatal-gatal atau kutu, dan sebab yang memperbolehkan pemakaian sutera tersebut ada sampai menjelang ajalnya, maka haram mengafani jenazahnya dalam kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakai sutera secara umum, dan karena habisnya sebab yang memperbolehkan dirinya memakai sutera.” (Syamsuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1357 H/1938 M], Jilid II, h. 447)

Lalu, bagaimana dengan kasus gigi emas? Permasalahan ini pernah disinggung dalam Muktamar ke-6 Nahdlatul Ulama yang digelar di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 12 Rabiuts Tsani 1350 H atau 27 Agustus 1931 M. Menganalogikannya dengan pendapat Imam Ramli di atas, muktamirin memutuskan bahwa “apabila mencabut gigi emas tersebut menodai kehormatan mayat, maka hukumnya haram dicabut. Dan apabila tidak, maka bila itu seorang laki-laki yang dewasa maka wajib dicabut, bila seorang wanita atau anak kecil maka terserah kerelaan ahli warisnya.

Dengan bahasa lain, wajib mencabutnya bila jenazah berjenis kelamin laki-laki dan pencabutan itu tidak menodai kehormatan jenazah. Mubah bila jenazah pemakai gigi emas tersebut berjenis kelamin perempuan atau anak kecil. Wallâhu a‘lam. (Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Siti Efi Farhati Nahdlatul Siti Efi Farhati

Siti Efi Farhati. Gigi Emas pada Jenazah, Dicabut atau Dikubur? di Siti Efi Farhati ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Siti Efi Farhati sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Siti Efi Farhati. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Siti Efi Farhati dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock