Sleman, Siti Efi Farhati. Perkembangan zaman menghasilkan berbagai permasalahan yang kompleks. Sebagian hal tersebut masih dapat dijangkau oleh keluasan khazanah pemikiran hukum pesantren, akan tetapi tidak sedikit hal-hal yang memang baru.
Hal-hal baru ini tentu membutuhkan respons. Untuk itu, pintu masuk paling strategis adalah dinamisasi diskursus ushul fiqh dalam kajian dan pembelajaran hukum di pesantren.
| Perlu Dinamisasi Ushul Fiqh Pesantren (Sumber Gambar : Nu Online) |
Perlu Dinamisasi Ushul Fiqh Pesantren
Demikian disampaikan Muhammad Hilal, Redaktur Jurnal Mlangi Pesantren Aswaja Nusantara dalam Diskusi Rutin, Kamis (19/09), di Perpustakaan Aswaja Nusantara, Mlangi, Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.Siti Efi Farhati
Hilal memandang bahwa selama ini kajian pengembangan pemikiran Ushul yang berakar pada khazanah tradisi pesantren relatif kurang dinamis. Hal ini disebabkan karena dua hal.Siti Efi Farhati
“Pertama, literatur kitab yang dipakai secara empiris berputar-putar pada lingkaran syarah-mukhtashar. Kedua, ushul fiqh agak jarang dipraktikkan dalam penggalian hukum dalam forum-forum ilmiah seperti bahsul masail yang lebih banyak menggunakan produk pemikiran hukum berupa fiqh yang diambil dari kutubul mu’tabarah,” jelasnya malam itu.Kemudian, ia mengambil contoh salah satu kitab ushul fiqh standar di pesantren, yakni Jam’ul Jawami’ karya Imam As Subki.
Sebagaimana diketahui, pada awalnya, disiplin ushul fiqh berkembang secara hampir bersamaan ketika Imam Syafi’i menulis Ar-Risalah dan Imam Hanafi menulis Ar-Ra’yu. “Kedua mazhab ini sempat bersinggungan, namun polemik keduanya masih dalam wilayah fiqh,” ujarnya.
Persinggungan dengan debat kalam, lanjut Hilal, terjadi ketika ulama kalam ikut terlibat seperti Imam Juwayni dengan Al-Burhan-nya atau Imam Ghozali dengan Al-Mustashfa-nya.
Keempat kitab inilah yang kemudian dibuat ikhtisarnya oleh Fahruddin Ar-Razi dan Al-Amidi. Dua kitab ini diringkas lagi oleh Ibn Hajib dengan Al-Mukhtashar al-Kabir dan Al Baidhowy dengan Al-Minhaj.
Al-Mukhtashar ini kemudian disyarah oleh ayahnya, Imam Tajudin As-Subki (Taqiyyyudin As-Subki), namun tidak selesai, dan diselesaikan oleh As-Subki menjadi Rof’ul Hajib ‘’an Mukhtashar Ibn Hajib, sedangkan Al-Minhaj disyarahi menjadi Al-Ibhaj fi Syarhil Minhaj.
Kedua syarah inilah yang diringkas menjadi Jam’ul Jawami’. Kitab ini diringkas kagi menjadi Lubbul Ushul dan Al-Bayan. Al-Bayan merupakan salah satu dari karya trilogi ulama Minangkabau Syaikh Abdul Hamid.
“Dengan pola reproduksi pengetahuan seperti ini, membutuhkan dinamisasi agar bisa mengimbangi berbagai perkembangan zaman yang membutuhkan respons kreatif pemikiran pesantren,” tandasnya. (Dwi Khoirotun Nisa’/Abdullah Alawi)
Dari Nu Online: nu.or.id
Siti Efi Farhati Doa, Halaqoh Siti Efi Farhati
